Kamis, 27 Juni 2013

tugas softskill 4 "terapan komputer perbankan"


1. Jelaskan Pengertian ruang lingkup dan jenis-jenis kliring, serta mekanisme kliring!

Pengertian kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit


FUNGSI PERANAN KLIRING
A. Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
B. Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
PERANAN KLIRING
1. Cap kliring

Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta.
Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.



2. Kliring Penyerahan

Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok.
Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.



3. Penolakan Warkat

Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.



Cara penyampaian warkat :

Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
Tembusan pada penyetor,
Tembusan pada penyelenggara,
Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.



4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :

Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan



JENIS DAN RUANG LINGKUP
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.


2. Jelaskan Pengertian Letter of Kredit (L/C), ruang lingkup, jenisnya dan mekanisme dari LC itu sendiri!


Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit ) Transaksi

* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

Jenis-jenis LC ( Letter Of Credit )

1. Revocable Letter Of Credit

Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu
kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali
atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya
bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-
weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan
kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang
dipergunakan.

2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang
ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi.


3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada
kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing
daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank
hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu
untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.


4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak
ketiga atau lebih.


5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni,
suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana
hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang
bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang
berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.


6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya
didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan
sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C
termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.


7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang
muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.


8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan
transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat
dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.


9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas

sumber
http://greeaone.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring/
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/