Sabtu, 31 Maret 2012

Tulisan ke 2 ( wawasan nusantara)


Wawasan Nusantara pada hakekatnya tidak lain adalah persatuan - kesatuan / keutuhan Nusantara, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh / serba Nusantara / mendahulukan kepentingan nasional (nasionalisme) yang sangat diperlukan dan merupakan syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang dasar 1945 yaitu :
Melindungi segenap Bangsa Indonesia
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut mewujudkan perdamaian dunia
Sebelum kita membahas secara mendalam Wawasan Nusantara perlu kita merefresh teori-teori dalam Ilmu Negara / Ketata negaraan antara lain :
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian atau batasan Wawasan Nusantara secara resmi tercantum dalam Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tentang Garis besar Haluan Negara (GBHN) RI Tahun 1993 dan TAP MPR Tahun 1998 sebagai berikut :
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UU1945 adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Perlu dijelaskan disini tentang pengertian wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya yang meliputi geografi, sejarah an idiologi.
Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geografi yang berbentuk Negara Kepulauan, sejarah Bangsa Indonesia dan Pancasila maka wawasan itu disebut Wawasan Nusantara.
Sehingga dengan demikian wawasan nasional suatu bangsa dengan bangsa lainnya akan berbeda karena terdapat perbadaaan geografinya, sejarahnya dan idiologinya.
Mengapa diperlukan Wawasan Nusantara?
Wawasan Nusantara sangat diperlukan :
1. Sebagai syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional
2. Karena kondisi dan konfigurasi geografi NKRI yang berupa Negara Kepulauan wilayah NKRI berupa lautan sehingga tidak merupakan satu kesatuan wilayah atau dengan kata lain wilayah laut NKRI mudah dimasuki oleh kapal-kapal bangsa lain.
3. Amanat Pancasila
4. Sejarah Indonesia : bahwa hasrat mewujudkan satu kesatuan Indonesia telah menjadi cita-cita sejak zaman Mojopahit (ingat Sumpah Palapa Gajah Mada), Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
5. Adanya keberagaman /pluralisme : ras, suku bangsa, bahasa, adat/kebudayaan, agama.
6. Kondisi dewasa ini adanya multi konflik
B. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bukan saja hanya berupa wawasan / cara pandang tetapi juga konkrit/nyata berupa Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara yang terdiri dari :
1. Wadah (Contour) yaitu adanya Negara Kesatuan Republic Indonesia sebagai organisasi untuk mencapai Tujuan Nasional.
2. Isi (Content) yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk bersatu dan merdeka.
3. Tata laku yang terdiri dari : bathiniah berupa jiwa, semangat, mental dan lahiriah berupa perbuatan, tingkah laku.
C. Azas Wawasan Nusantara
Oleh karena Wawasan Nusantara merupakan kepentingan yang sama maka menimbulkan kerjasama, kerjasama menimbulkan solidaritas, solidaritas timbul karena kesetiaan, kejujuran dan keadilan.
D. Arah Pandang
Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang maka disamping cara pandang juga mempunyai arah pandang yang terdiri dari : Arah Pandang ke dalam yaitu mengutamakan persatuan/kesatuan dan keluar ikut mewujudkan perdamaian dunia.
E. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi Pemerintah dan Rakyat Indonesia.

F. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara harus diwujudkan, dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sasaran antara :
Implementasi Wawasan Nusantara akan berhasil bila :
1. Kondisi politik yang kondusif yaitu adanya Pemerintah yang sehat, bersih, dinamis, aspiratif dalam mewujudkan kedaulatan rakyat/demokratisasi.
2. Kondisi Ekonomi yang sejahtera, makmur di atas keadilan yang didukung oleh pelestarian sumber daya alam.
3. Kondisi Sosial Budaya yang penuh toleransi, sportivitas di atas pluralism.
4. Kondisi Hankam yang didukung oleh Warga Negara militant, cinta tanah air dan berani membela negaranya.
G. Pemasyarakatan / Sosialisasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bukan hanya sekedar doktrin atau suatu ajaran saja tetapi harus diamalkan, dipraktekan, dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, untuk itu diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar